Jakarta - Menkominfo Budi Arie Setiadi bikin ketar-ketir sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran pada Jumat (9/8) lalu karena surat peringatan yang ia kirimkan.
Dalam surat tersebut Kominfo mengancam akan menjatuhkan sanksi take down ke 21 PJP tersebut jika layanannya sampai dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. Namun sejatinya surat peringatan itu sekadar pengingat dari Kominfo, agar para PJP memeriksa dan memastikan sistem elektroniknya tidak digunakan untuk judi online.
"Jadi, kami meminta dalam 7 hari mereka melakukan pemeriksaan secara internal sistem elektroniknya, bukan bisnis proses dari pembayarannya," kata Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, dalam acara yang bertajuk Komitmen Satgas Berantas Judi Online yang digelar oleh Forum Merdeka 9 (FMB9) secara virtual, Senin (19/8/2024).
Kata Teguh, hal ini untuk memastikan sistem elektronik tersebut tidak digunakan untuk fasilitasi aktivitas judi online. Lanjutnya, sampai hari ini mayoritas penyelenggara sudah menyampaikan hasil pemeriksaan mereka secara internal.
"Mayoritas dari mereka menyampaikan bahwa sistem elektronik mereka sudah memenuhi kriteria untuk tidak bisa memfasilitasi untuk transaksi judi online," ujarnya.
Baca juga:
Masuk Daftar Penyedia Jasa Pembayaran Terkait Judi Online, Kyrim Protes Kominfo
Teguh juga membeberkan alasan mengapa PJP tersebut sampai dikirimi surat. Menurutnya, para PJP itu dikirimi surat karena masuk dalam kategori penyelenggara elektronik yang menyelenggarakan layanan keuangan.
"Kami juga sudah mengumpulkan mereka 21 penyelenggara jasa pembayaran dan termasuk juga payment gateway ya, 9 payment gateway kami sudah kumpulkan," tambahnya.
Langkah ini diambil Kominfo karena payment gateway semacam ini berpotensi untuk dipakai di aktivitas transaksi judi online.
"Kami melihat ada potensi ya, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK, ada potensi bahwa di payment gateway ataupun di PJP ini dimanfaatkan untuk memudahkan aktivitas transaksi judi online," tutup Teguh.